Belum pernah naik Commuter Line?
Commuter line adalah moda transportasi andalan bagi para pekerja di Jabodetabek. Andalan? Betapa tidak, meski setiap hari pagi dan sore para pekerja itu berdesak-desakan, merekan tetap saja menggunakan Commuter Line. Bagi mereka mungkin tidak ada pilihan lain yang lebih baik.
Uraian SPM LS berbeda dengan Ringkasan Kontrak
Saat ini, sejak diberlakukannya Perdirjen Perbendaharaan No.Per-66/PB/2005, lampiran SPM LS menjadi lebih tipis. SPM LS yang diajukan ke KPPN cukup disertai Surat Pernyataan Tanggung jawab Belanja (SPTB), Ringkasan Kontrak, SSP, Faktur Pajak dan Copy NPWP.
Karena sudah sedemikian sedikitnya lampiran yang menyertai SPM, maka diharapkan satker lebih cermat dalam membuat uraian baik di SPM maupun ringkasan kontrak, dan lampiran SPM lainnya. Sehingga tidak terjadi pengembalian SPM di loket KPPN gara-gara kurang cermat dalam mencantumkan nomor dan tanggal kontrak misalnya.
Intinya uraian pada SPM tentang pekerjaan, tanggal dan nomor kontrak, nilai kontrak, harus sama dengan yang tercantum pada ringkasan kontrak.
Posting tentang Pelayanan Perbendaharaan Negara
Saya akan mencoba memposting hal-hal yang sering saya alami terkait, dengan permasalahan-permasalahan pengajuan Surat Perintah Membayara (SPM) beserta kelengkapan dan aturan-aturan yang terkait. Sehingga pengembalian SPM karena kesalahan-kesalahan yang terus berulang dan sebenarnya tidak perlu terjadi.
Semoga bermanfaat.
Subscribe to:
Posts (Atom)